Skip to content

Media Pandawapos

Mengawal Fakta Menjaga Nurani

Menu
  • Home
  • Blog
  • News
  • Categories
  • About
  • Contact
Menu

Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu di Surabaya

Posted on 18/08/202618/08/2026 by Media Pandawapos

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41) warga Sidotopo Surabaya dan D.P. (40) warga Sukolilo Surabaya terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah rumah Sidotopo Dipo,, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan.

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, pada Senin (17/8).

Kasat mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.

AKP Adik mengatakan lagi pelaku S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stoknya habis. Sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. kedua pelaku itu telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu di Surabaya
  • What I’ve learned from road trips
  • How to Write 10,000 Words a Week
  • Personel Polri Kembangkan Aplikasi Pengelolaan Kontinjensi Pengaduan Masyarakat Berbasis Realtime dan Quick Response
  • Polresta Sidoarjo Cetak Prestasi Nasional, Layanan SIM Keliling 24 Jam Nonstop Sabet Rekor MURI

TENTANG KAMI

PANDAWAPOS adalah media online lokal dengan semboyan "Mengawal Fakta, Menjaga Nurani". Lahir dari keresahan terhadap minimnya informasi yang berpihak pada rakyat kecil dan UMKM, kami hadir menjadi suara masyarakat dengan komitmen menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berani.

FOKUS REDAKSI

Kami tidak sekadar memberitakan peristiwa, tetapi mengawal prosesnya. Fokus kami adalah mengawasi kebijakan pemerintah dan mengangkat isu UMKM, pendidikan, kesehatan, hukum, serta sosial kemasyarakatan. Kami percaya jurnalisme yang baik punya nurani; di balik setiap data, ada nasib yang harus dijaga.

HUBUNGI KAMI

PANDAWAPOS hadir untuk Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia. Bersama rakyat, mengawal perubahan.

Email: indo@mediapandawapos.work

Telepon/WA: -

Alamat: Gresik, Jawa Timur

©2026 Media Pandawapos | Design: Newspaperly WordPress Theme